1. Masing-masing ketua organisasi wajib membuat atau mengajukan rencana program kegiatan tahunan kepada Universitas ’Aisyiyah ( Unisa )Yogyakarta melalui koordinator kemahasiswaan dan penmaru.
  2. Semua kegiatan organisasi kemahasiswaan harus dari mahasiswa yang disalurkan melalui BEM, IMM, HIMIKA, HIMABIDA, dan PIK-KRRKS serta diserahkan kepada Koordinator kemahasiswaan dan penmaru . Koordinator kemahasiswaan dan penmaru akan mempelajari dan mengoreksi usulan kegiatan, kemudian akan dikonsultasikan ke Wakil Rektor I Bagian Akadenik,Kemahasiswaan dan Kerjasama
  3. Proposal kegiatan diajukan kepada Koordinator bagian Kemahasiswaan dan Penmaru paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk kegiatan yang akan dilaksanakan bulan berikutnya.
  4. Pencairan dana akan dilaksanakan minimal 1 (satu) minggu sebelum kegiatan dilangsungkan, dan akan diberikan kepada panitia yang telah ditunjuk oleh masing-masing organisasi
  5. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan harus segera selesai dan diserahkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah kegiatan berlangsung.
  6. Laporan Pertangungjawaban Kegiatan hendaknya meliputi hal-hal minimal
    1. Laporan tertulis hasil kegiatan
    2. Laporan penggunaan dana yang diperoleh harus disertai bukti nota/kuitansi, ditempel pada kertas dan lampiran foto dokumentasi.
  7. Keterlambatan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiataan pada waktu yang ditentukan, akan menghambat pencairan dana kegiatana mahasiswa selanjutnya, bukan hanya pada organisasi yang melakukan kegiatan tetapi juga akan berdampak pada semua kegiatan kemahasiswaan yang akan berlangsung bulan berikutnya.