Pengumuman Uji Kompetensi Ulang bagi Mahasiswa Program Studi DIII Kebidanan, Program DIII Keperawatan dan Program Ners yang Tidak Lulus Uji Kompetensi
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 7041E.E3/DT/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik pada Program Diploma III Kebidanan, Program Diploma III Keperawatan dan Program Profesi Ners, dan menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 315/E.E3/DT/2014 Tanggal 7 April 2014 tentang Uji Kompetensi Ulang bagi Mahasiswa Program Studi DIII Kebidanan, program DIII Keperawatan dan Program Ners yang Tidak Lulus Uji Kompetensi Tahun 2013, dengan hormat disampaikan bahwa waktu uji kompetensi ulang bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Uji kompetensi ulang bagi mahasiswa program Diploma III Kebidanan, program Diploma III Keperawatan dan program Profesi Ners yang tidak lulus uji kompetensi tahun 2013 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2014.
2. Uji kompetensi ulang hanya dilaksanakan 1 (satu) kali dan berlaku bagi peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus pada uji kompetensi tahun 2013.
3. Bagi peserta uji kompetensi ulang yang tidak lulus lagi, harus mengikuti uji kompetensi reguler tahun 2014.
4. Pelaksana uji kompetensi ulang adalah panitia penyelenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Tatacara uji kompetensi ulang sesuai dengan panduan teknis yang disusun oleh panitia penyelenggaran.
6. Pembiayaan uji kompetensi ulang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk uji kompetensi ulang bagi mahasiswa program Diploma III Kebidanan, program Diploma III Keperawatan dan program Profesi Ners tahun 2013.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Sumber: www.kopertis5.org
Leave a Reply
Want to join the discussionFeel free to contribute!