Bidan Harus Lulus Uji Kompetensi

Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIN), Dra Jumiarni Ilyas, M.Kes mengemukakan, para calon bidan harus lulus uji kompetensi yang digelar oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Setelah itu, mereka baru bisa praktik. Hal tersebut dijelaskan saat studium general/kuliah pakar pada program studi kebidanan DIII STIKES ‘Aisyiyah Yogyakarta, kamis (17/10).

Menurutnya, tujuan uji kompetensi untuk menghasilkan lulusan pendidikan kesehatan yang bermutu, menjamin keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, kesetaraan mutu global, terpenuhinya standar mutu pelayanan kesehatan nasional dan menjadi syarat mendapatkan sertifikat kompetensi STR dari MTKI.

”Uji kompetensi ini untuk membuat standar pelayanan yang sama di seluruh Indonesia. Jadi lulusan kebidanan dimanapun diharapkan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, dalam hal ini bidan memiliki posisi strategis  dalam penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB),” jelasnya kepada mahasiswa kebidanan semester 5.

Lebih lanjut Jumiarni menjelaskan bahwa penyelenggara pendidikan kebidanan harus memastikan bahwa lulusannya adalah seorang praktisi yang kompeten, memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas tinggi, dalam meningkatkan status kesehahatan perempuan/masyaraka yang dilayani. Kualitas suatu perguruan tinggi kebidanan dilihat dari input (kualitas calon peserta didik), proses (kualitas pengalaman belajar), out put (kualitas lulusan) dan out come (kualitas bidan sebagai tenaga kesehatan).

Pelaksanaan uji komptenesi secara nasional ini merupakan rangkaian dari proses pendidikan, dilakukan sebelum wisuda. Bentuknya uji tulis dan praktek. Uji kompetensi dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun yaitu bulan April, Agustus, November. Bila tidak lulus masih ada kesempatan untuk mengulang.

”Pada akhirnya, uji kompetensi sebagai tolak ukur bahwa tenaga kesehatan memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian dan kewenanganya,” terangnya.