Program Studi Gizi Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta menerima kunjungan dari tim asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPT-Kes) pada Jumat (31/1/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari proses reakreditasi prodi gizi yang bertujuan untuk memastikan kualitas dan standar pendidikan yang diberikan.
Asesmen lapangan ini dilaksanakan di ruang sidang lantai 4 gedung Siti Moendjijah dan dihadiri oleh dua asesor dari LAMPT-Kes, yaitu Dr. Ahmad Faridi, SP, MKM., C.IP., C.TM dan Dr. Muflihah Isnawati, DCN, M.Sc. Keduanya bertugas untuk melakukan pemeriksaan data serta wawancara dengan mahasiswa dan stakeholder UNISA Yogyakarta.
Rektor UNISA Yogyakarta, Dr. Warsiti, S.Kp., M.Kep., Sp.Mat, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap proses reakreditasi ini. Ia juga berharap bahwa segala upaya yang dilakukan dapat membawa Prodi Gizi UNISA Yogyakarta menjadi unggul, semakin berkualitas, dan mampu berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Semoga segala upaya yang kita lakukan hari ini akan membawa kita menuju Prodi gizi Unggul, semakin berkualitas dan mampu berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat,” tutur Warsiti.
Sementara itu, Dr. Ahmad Faridi menjelaskan bahwa tugasnya dalam asesmen lapangan ini adalah untuk memvalidasi dan memverifikasi data serta bukti yang telah dikirimkan oleh Prodi Gizi ke LAMPT-Kes. Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak terkait untuk menyiapkan data yang dibutuhkan oleh asesor.
“Kami hanya butuh kerja sama dari semua pihak yang ada di sini untuk menyiapkan apa yang dibutuhkan oleh asesor, yaitu berupa data-data yang kami butuhkan untuk kami lihat sudah sesuai,” ucap Faridi.
Hasil dari asesmen lapangan ini akan menjadi dasar bagi LAMPT-Kes untuk menentukan status akreditasi Prodi Gizi UNISA Yogyakarta. Akreditasi ini penting untuk menjamin mutu pendidikan dan lulusan Prodi Gizi, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa prodi ini memenuhi standar yang telah ditetapkan.



