BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA DARI DIKPORA DIY 2015

assalamualaikum wr wb

 

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA DARI DIKPORA DIY 2015 diberikan kepada mahasiswa reguler. kuota 1-4 mahasiwa saja per perguruan tinggi. untuk info dan persyaratan yg lebih lengkap bisa di lihat di bawah ini

PANDUAN

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA REGULER DAN BARU

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DIY

TAHUN 2015

 

MAHASISWA REGULER

A. TUJUAN

Memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler yang mengalami kesulitan biaya kuliah di Perguruan Tinggi.

 

B. SASARAN

Bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa reguler PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan sasaran mahasiswa reguler tidak mampu sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) orang.

 

C. BESARNYA BANTUAN

Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler yang tidak mampu adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun.

 

D. KRITERIA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA REGULER TIDAK MAMPU

  1. Mahasiswa kelas reguler program Diploma III, Diploma IV dan Strata 1 PTN/PTK/PTS di lingkungan Daerah DIY.

  2. Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya/wali.

  3. Minimal telah menempuh pendidikan selama 2 (dua) semester dan maksimal semester V (untuk program Diploma III), dan semester VII (untuk program Diploma IV dan Strata 1).

  4. Berstatus belum menikah/berkeluarga.

  5. Mahasiswa tidak sedang menerima biaya pendidikan dari Institusi lain.

  6. Masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah.

  7. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.

  8. Memiliki KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau Kartu Miskin atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kantor Kelurahan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu.

  9. Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan dari Dinas Dikpora DIY Tahun Anggaran 2014 masih dimungkinkan menerima bantuan biaya pendidikan Tahun Anggaran 2015, apabila memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali.

  10. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

  11. Kuota setiap Perguruan Tinggi 1 – 4 orang.

 

E. PROSEDUR PENGAJUAN

Prosedur pengajuan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan ke Pimpinan Perguruan Tinggi setempat. Kemudian Perguruan Tinggi tersebut, mengadakan seleksi dan selanjutnya secara kolektif mengirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY c.q. Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi, Jalan Cendana No.9 Yogyakarta dengan melampirkan :

    a. Surat Pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan).

    b. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan).

    c. Foto copy transkrip nilai semua semester yang telah ditempuh dan disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan).

    d. Surat Keterangan belum menikah/berkeluarga bermeterai Rp 6.000,00.

    e. Surat Keterangan masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah.

    f. Foto copy KTP mahasiswa yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang telah disyahkan oleh Kantor Kelurahan atau Kepala Desa.

    g. Foto copy KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau Kartu Miskin atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kantor Kelurahan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/ tidak mampu, dan telah disyahkan oleh Kantor Kelurahan/Kepala Desa.

    h. Surat pernyataan mahasiswa, tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi lain dan bermaterei Rp 6.000,00.

    i. Foto copy Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dan disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

  2. Berkas nomor a s.d i masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), dimasukkan dalam stop map warna merah jambu dengan ditempel label seperti contoh terlampir.

 

F. MEKANISME PENCAIRAN DANA

  1. Mahasiswa reguler yang terseleksi sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu, Dinas Dikpora DIY akan menetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dikpora DIY.

  2. Sebelum dana dicairkan, perguruan tinggi atau mahasiswa menandatangani MOU sebagai ikatan kerjasama antara pihak Dinas Dikpora DIY dan penerima bantuan biaya pendidikan.

  3. Pencairan dana biaya pendidikan akan disalurkan melalui:

    a. Perguruan Tinggi pengusul

    b. Mahasiswa calon penerima dana bantuan biaya pendidikan

  4. Menyerahkan foto copy rekening bank (diutamakan Bank BTN DIY):

    a. Apabila dana bantuan biaya pendidikan disalurkan melalui Perguruan Tinggi pengusul yang diserahkan adalah rekening bank a.n. Perguruan Tinggi tersebut.

    b. Apabila dana bantuan biaya pendidikan disalurkan langsung kepada mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang diserahkan adalah rekening bank a.n. mahasiswa ybs.

  5. Setelah dana bantuan biaya pendidikan diterima, baik Perguruan Tinggi maupun mahasiswa penerima bantuan segera menyampaikan laporan penggunaan dana biaya pendidikan tahun 2015 selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah dana masuk ke rekening bank dengan menggunakan format laporan yang telah kami sampaikan pada saat penandatanganan MOU.

G. LAIN – LAIN

  1. Pemberian dana bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler tidak mampu akan dibayarkan melalui Bank BTN Yogyakarta dan Kantor Cabang BTN se DIY. Realisasi bantuan akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 sebanyak 185 orang dan tahap 2 sebanyak 100 orang.

  2. 2. Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler tidak mampu dapat dihentikan apabila :

    a. Mahasiswa telah lulus/wisuda.

    b. Mahasiswa meninggal dunia.

    c. Mahasiswa mengundurkan diri.

    d. Mahasiswa cuti tahunan/semesteran.

    e. Tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

    f. Doubel penerimaan dengan biaya pendidikan lain.

    g. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun.

 

Adapun berkas lengkap dapat di serahkan ke Unit kemahasiswaan di Lantai 3 Kampus Terpadu Stikes Aisyiyah Yogyakarta paling lambat tanggal 15 Oktober 2015

 

wassalamualaikum wr wb