Ketentuan Prosentase Kehadiran Perkuliahan Mahasiswa
PENGUMUMAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perkuliahan yang dijalankan, bahwa pada pelaksanaan Ujian Akhir Semester Gasal Tahun Akademik 2014-2015 ini akan ditindaklanjuti salah satu ketentuan dan tata tertib ujian berupa Ketentuan kehadiran mahasiswa pada perkuliahan Teori Setiap mata kuliah tidak boleh kurang dari 75 % dari keseluruhan pertemuan perkuliahan.
Dan mahasiswa tersebut DIWAJIBKAN mengikuti REMEDI
Adapun keterangan prosentase kehadiran mahasiswa dapat didownload pada menu dibawah ini
Demikian pemberitahuan ini. harap dijalankan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yogyakarta, 13 Desember 2014
Bagian Akademik