Pos

Diskusi fatwa 1

Seiring pesatnya perkembangan teknologi kesehatan, muncul berbagai pertanyaan krusial yang membutuhkan jawaban dari sudut pandang syariah. Menjawab tantangan ini, Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah mengambil langkah penting dengan menggelar Diskusi Fatwa Tarjih mengenai tiga isu mendesak: hukum Bank ASI, penggunaan stem cell (sel punca) untuk kesehatan, dan perlakuan terhadap sisa embrio dari program bayi tabung.

Acara yang diinisiasi oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan serta Majelis Kesehatan PP ‘Aisyiyah ini berlangsung di Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada 11-12 September 2025. Diskusi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan tuntunan bagi umat Islam di Indonesia.

Rektor UNISA Yogyakarta, Dr. Warsiti, S.Kp., M.Kep., Sp.Mat., dalam sambutannya menegaskan relevansi diskusi ini. Ia mencontohkan keinginan kampusnya untuk membangun laboratorium stem cell, yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kebolehannya dalam Islam.

“Kami ingin memiliki laboratorium stem cell, kemudian muncul pertanyaan apakah dari majelis tarjih stem cell ini boleh kita lakukan,” ujar Warsiti.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D., menjelaskan bahwa isu-isu modern ini sangat kompleks dan tidak bisa dijawab oleh satu ahli saja. Oleh karena itu, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah selalu mengedepankan ijtihad kolektif.

“Ijtihad harus dilakukan secara interdisipliner, gabungan dari berbagai keahlian yang paham fikih dan paham dalil,” tutur Muzakkir.

Diskusi yang dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Dr. Apt. Salmah Orbayinah, M.Kes., ini diikuti oleh 96 peserta dari seluruh Indonesia secara hybrid. Hasil dari diskusi ini sangat dinantikan sebagai fatwa yang akan menjadi panduan konkret bagi masyarakat.