Model Pemberdayaan Ibu Menyusui Dukung Keberhasilan ASI Eksklusif
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang hak dan perlindungan anak bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan, diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif.
ASI eksklusif yaitu ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan sampai usia enam bulan tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan/minuman lain. Pemberian ASI eksklusif awalnya 3 bulan kemudian 4 bulan dan saat ini direkomendasikan 6 bulan. Dampak apabila tidak diberikan ASI eksklusif menyebabkan gizi buruk pada balita, selanjutnya meningkatkan angka kematian bayi di Indonesia. Cakupan ASI eksklusif di Indonesia 38% dan di Kabupaten Sleman DIY sebesar 32,43%. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menargetkan cakupan ASI eksklusif sebesar 80%. Saat ini peran pemerintah, dukungan masyarakat terhadap program ASI eksklusif masih belum optimal, pemahaman ASI eksklusif sebagian masyarakat masih belum benar.
Untuk itu perlu ditemukan model pemberdayaan ibu menyusui pada program ASI eksklusif, merumuskan indikator-indikator yang menjadi penentu pemberdayaan ibu menyusui pada program ASI eksklusif.
‘’Indikatornya meliputi sikap ibu dalam pemberian ASI eksklusif, kebijkan pemerintah pada program ASI eksklusif, advokasi penanggung jawab program ASI eksklusif ke desa, dukungan sumber daya dan peran tokoh masyarakat pada program ASI eksklusif, pemberdayaan ibu menyusui pada program ASI eksklusif, persepsi ibu pada program ASI eksklusif dan partisipasi ibu pada program ASI eksklusif, ‘’ papar Dr. Mufdlilah , MSc, dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta pada ujian terbuka program doktor program studi Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat Minat Utama Promosi Kesehatan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Kamis (9/2) di UNS.
Pada kesempatan itu, Mufdlilah mempertahankan disertasi berjudul “Model Pemberdayaan Ibu Menyusui Pada Program ASI Eksklusif’’.
Ia menambahkan hasil penelitian menunjukkan bahwa model pemberdayaan ibu menyusui dari indikator-indikator penentu yang valid untuk kebijakan pemerintah pada program ASI eksklusif yaitu sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, pemantauan 10 langkah menuju keberhasilan menyusui (LMKM) dan fasilitas ruang menyusui. Indikator-indikator penentu yang valid pada advokasi penanggung jawab program ASI eksklusif ke desa yaitu dukungan tertulis berupa surat keputusan dan anggaran dana desa. Indikator-indikator penentu yang valid pada dukungan sumber daya dan peran tokoh masyarakat yaitu sarana prasarana, motivasi dan tindakan. Indikator-indikator yang valid untuk partisipasi ibu pada program ASI eksklusif yaitu sarana, bentuk kegiatan dan kontribusi ide/pikiran. Indikator-indikator penentu yang valid pada pemberdayaan ibu menyusui yaitu penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian, kelembagaan dan ketenagaan. Indikator-indikator penentu yang valid pada persepsi yaitu nilai/norma sosial subyektif, pengetahuan dan perhatian. Indikator-indikator penentu yang valid pada sikap ibu dalam pemberian ASI eksklusif yaitu menilai pada proses menyusui, mengenal kesehatan ibu, dukungan ibu dalam menyusui, optimalisasi menyusui, menyusui eksklusif enam bulan dan pemberian makanan pada bayi.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!