Fenomena yang ada saat ini tentang pendidikan Kebidananadalah jumlah institusi yang terlalu banyak, lulusan DIII Kebidanan yang sulit mencari pekerjaan dan animo masyarakat yang menurun terhadap pendidikan Kebidanan. Sedangkan situasi dipelayanan adalah lulusan tidak terampil, lulusan tidak terserap, bargaining gaji menjadi sulit, upah gaji dibawah minimum, lulusan banyak melamar di Rumah Bersalin, Rumah Sakit dan yang mempengaruhi dipelayanan adalah perubahan sistem Jaminan Kesehatan nasional berupa BPJS, hal ini menjadi kunjungan pasien ke bidan menurun drastis. Berdasarkan hal tersebut, Program Magister Kebidanan SAY menggelar diskusi terbatas tentang bidan di era JKN dalam perspektif antropologi kesehatan, di Kampus terpadu SAY, Senin (24/8).
Wakil Ketua bidang akademik, Ismarwati, MPH., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dari beberapa aspek perlu kesiapan tersendiri. Secara kuantitas tenaga kesehatan kita khususnya bidan sudah cukup banyak dan era MEA persaingan semakin ketat. Melalui diskusi ini diharapkan bisa dipaparkan berbagai permasalahan dan mendapatkan strategi menghadapi era JKN bagi bidan.
Dalam kesempatan tersebut Associate Profesor Rosalia Sciortino dari Mahidol Universty Thailand memaparkan bahwa perspektif antropologi kesehatan tentang tantangan tenaga kesehatan di era JKN berkaitan dengan ketersediaan kualitas dan akuntabilitas. Indonesia masih jauh tertinggal dari Vietnam dan Filipina. Kondisi tenaga kesehatan yang perlu dilirik lainnya adalah promosi kesehatan, ahli gizi dan lainnya. Perlu kajian ilmu sosial, analisis kebijakan dan advokasi kesehatan untuk mensikapi bagaiamanakah peran bidan di era JKN ini.
Lebih lanjut Rosalia menegaskan bahwa tantangan ke depan pelaksaan JKN bagi tenaga kesehatan bidan adalah mengintegrasikan pelayanan bidan dalam JKN. Bidan perlu mengidentifikasi peran dalam JKN dengan meningkatkan mutu,distribusi dan akuntabilitas. Selain itu bidan perlu merefresh kembali peran promotif dan preventif serta memperjuangkan dalam konsep JKN.




