8 Decent Work and Economic Growth

MBG Selama Ramadan, Ujian Adaptivitas Kebijakan Publik

, ,
mbg

Kebijakan dan program pemerintah MBG, selayaknya rutin mendapatkan monitoring dan evaluasi berkala agar esensi dan tujuan dari kebijakan tersebut dapat tercapai maksimal. Tak terkecuali dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), monitoring dan evaluasi berkala harus dilaksanakan agar dapat memaksimalkan tujuan program tersebut. Pembahasan yang menarik akhir-akhir ini adalah terkait dengan rencana pelaksanaan program MBG selama bulan Ramadan. Rencana ini mendapatkan respon beragam dari beberapa pihak, tentu ada yang setuju dan tidak setuju. Pembahasan menjadi menarik karena seperti kita ketahui bersama bahwa selama bulan Ramadan, umat muslim yang berpuasa memiliki pola makan yang unik dan berbeda. Sahur saat sebelum waktu subuh, berpuasa selama satu hari penuh, dan dilanjutkan dengan berbuka puasa saat waktu maghrib tiba. Pola konsumsi makan yang berubah salam bulan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, apakah pelaksanaan MBG selama bulan Ramadan masih relevan ? mengingat terdapat perbedaan waktu dan pola konsumsi. Apabila tidak dikalkulasi dengan baik, dikhawatirkan program MBG selama Ramadan menjadi tidak optimal dan dampak penyerapan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Jika merujuk pada niat tujuan awal program MBG adalah upaya meningkatkan dan menjamin asupan gizi masyarakat (anak dan kelompok rentan) terpenuhi dengan baik. Secara teknis kemudian diwujudkan dengan pemberian menu makanan yang standar gizinya sudah diatur oleh masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun pelaksanaan program MBG selama bulan Ramadan tentu berpotensi menghadapi tantangan yang cukup fundamental. Relevansi distribusi akan lebih maksimal apabila menu matang yang disajikan, dikirimkan saat menjelang waktu sahur atau berbuka puasa. Hal tersebut secara teknis memungkinkan, namun akan memberikan dampak signifikan terhadap jaminan kualitas makanan, penyediaan logistik, dan anggaran yang meningkat. Hal ini tentu semakin membebani anggaran harian / bulanan pelaksanaan MBG (inefisiensi anggaran). Pun sebaliknya, jika diganti dengan menu kering kemasan yang dianggap lebih tahan lama dikhawatirkan justru esensi pemenuhan gizi yang tidak maksimal dan tidak tepat sasaran. Kita ketahui bersama, pemenuhan gizi yang baik dan maksimal akan lebih tepat terwujud melalui bahan realfood yang segar dan dimasak sesuai waktu konsumsi penerima MBG.

Masyarakat Indonesia memiliki budaya dan tradisi yang kuat selama bulan Ramadan. Buka puasa bersama, berbagi takjil, dan bantuan bahan/makanan kepada berbagai kelompok masyarakat sudah menjadi konstruksi sosial yang mengakar kuat. Baik melalui masjid, organisasi Masyarakat, maupun swadaya. Kegiatan ini rutin dilakukan selama bulan Ramdan dan relatif cepat dan tepat sasaran. Aktivasi program MBG selama Ramadan justru memunculkan kekhawatiran menciptakan program yang tumpah tindih. Oleh karena itu, realokasi anggaran dan program MBG selama Ramadan harapannya tidak dimaknai sebagai uapaya pengurangan perlindungan sosial bagi anak dan kelompok rentan, melainkan upaya rasionalisasi kebijakan demi menciptakan efektivitas dan efisiensi anggaran serta tetap memberikan ruang bagi mekanisme penyediaan bantuan informal dari masyarakat yang sudah mengakar kuat selama bulan Ramadan.

Relokasi Anggaran MBG untuk Penguatan Struktural selama Ramadan

MBG memiliki tujuan dan manfaat yang tentu dapat dirasakan oleh para penerima maanfaat, namun selama bulan Ramadan masih terdapat urgensi lain menyangkut hajat hidup publik yang juga penting untuk diperhatikan.

Pertama, stabilisasi harga kebutuhan pokok selama Ramadan. Realokasi sementara anggaran MBG dapat digunakan untuk subsidi harga, operasi pasar, dan penguatan distribusi bahan pokok terutama di daerah yang rawan terjadi inflasi. Intervensi menggunakan anggaran tersebut diharapkan dapat menjaga bahkan meningkatkan daya beli Masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Stabilitas harga kebutuhan pokok juga diharapkan dapat berperan dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi negara selama periode puncak konsumsi masyarakat.

Kedua, penguatan jaminan kesehatan melalui skema Bantuan Premi Iuran (BPI) BPJS Kesehatan. Setelah kebijakan penonaktifkan beberapa waktu lalu, realokasi anggaran MBG selama bulan Ramadan dapat kembali digunakan untuk hal urgen di bidang Kesehatan. Dengan dukungan anggaran yang lebih kuat, pemerintah dapat memastikan perlindungan finansial dan kesehatan masyarakat, menciptakan stabilitas sosial, dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Dampak dari kebijakan ini dirasa jauh melampaui bantuan lain yang bersifat sementara.

Ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah realokasi anggaran dapat dimanfaatkan untuk persiapan dan penguatan infrastruktur mudik 2026. Kondisi jalan arteri, jalan tol, Pelabuhan, bandara, stasiun dll wajib dalam kondisi yang prima saat arus mudik berlangsung. Penciptaan kondisi yang prima tersebut tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Realokasi anggaran MBG ke perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur mudik merupakan investasai yang manfaatnya akan dirasakan oleh ratusan juta Masyarakat Indonesia. Infrastruktur yang baik juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi ikutan yang tentu bermanfaat untuk ekonomi negara.

Jika usulan tersebut dirasa rasional, maka realokasi angaran sepatutnya tetap mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah tetap harus memliki mekanisme pelaporan yang jelas, pemisahan pos anggaran yang valid, dan indikator kinerja yang terukur. Selanjutnya, jika usulan tersebut dinilai rasional realokasi program MBG juga tetap membutuhkan analisis mitigasi sosial yang tepat. Anak dan kelompok rentan yang tidak terjangkau tradisi berbagi saat Ramadan atau yang belum memiliki akses kesehatan yang memadai wajib didata diidentifikasi secara valid. Pemberian bantuan tunai berkolaborasi dengan Lembaga Zakat terpercaya dapat menjadi solusi jangka pendek sebelum nantinya program MBG dimulai kembali setelah Ramadan. Tidak terkecuali juga para pelaksana teknis MBG di level SPPG, mitigasi kebutuhan dan pemenuhan hak juga harus diatur dan dipastikan ketersediaannya agar kesejahteraan tetap terjaga.

Upaya rasionalitas realokasi program MBG selama Ramadan merupakan usul, saran, aspirasi agar seluruh elemen masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari setiap anggaran negara yang dibelanjakan. Saran tersebut bukan untuk menghapus bantuan sosial, melainkan upaya optimalisasi fiscal berbasis konteks dan urgensi. Dengan menentukan skala prioritas dan timbang-timbang cakupan manfaat yang lebih luas, opsi tersebut dapat diambil sebagai bentuk kehadiran negara untuk seluruh elemen Masyarakat di Indonesia.

Oleh : Gerry Katon Mahendra, S.IP., M.I.P. – Dosen Administrasi Publik UNISA Yogyakarta

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *