Satgas PPKPT UNISA Yogyakarta Hadiri Rapat Dengar Pendapat DPD RI Terkait Implementasi UU TPKS
Universitas ’Aisyiyah Yogyakarta (UNISA Yogyakarta) menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Anggota Komite III DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No. 133, Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta.
Rapat Dengar Pendapat
Dalam kegiatan tersebut, UNISA Yogyakarta mengirimkan delegasi yaitu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK Prof. Dr. Mufdlilah, S.Pd., S.SiT., M.Sc. dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Prof. Wantonoro, SKp., M.Kep., Sp.MB., Ph.D.
Rapat dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari kegiatan reses penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan maupun rumah tangga.
Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di Daerah Istimewa Yogyakarta, di antaranya unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta institusi pendidikan. Dalam daftar peserta resmi, Ketua Satgas PPKPT Universitas ’Aisyiyah Yogyakarta tercatat sebagai salah satu pihak yang diundang untuk memberikan pandangan dan masukan terkait implementasi UU TPKS di lingkungan perguruan tinggi.
Keterlibatan UNISA Yogyakarta dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, kehadiran Satgas PPKPT UNISA Yogyakarta juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan, sistem pelaporan, perlindungan korban, hingga upaya preventif di lingkungan perguruan tinggi.
Implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan, baik di lingkungan pendidikan maupun rumah tangga, termasuk persoalan pelaporan kasus, perlindungan korban, hingga penguatan mekanisme pencegahan. Oleh karena itu, DPD RI melalui kegiatan pengawasan tersebut berupaya menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak.
UNISA Yogyakarta selama ini terus mendorong penguatan sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi melalui pembentukan Satgas PPKPT, penyusunan regulasi internal, edukasi kepada sivitas akademika, serta penguatan layanan pendampingan bagi korban. Keikutsertaan dalam forum strategis bersama DPD RI tersebut sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat implementasi UU TPKS secara komprehensif dan berkeadilan.













Leave a Reply
Want to join the discussionFeel free to contribute!